Salin Artikel

Awas, Mobil Parkir Sembarangan di Kota Padang Akan Diderek

Upaya penertiban parkir liar ini diberlakukan sejak Februari 2020 ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri menyatakan, sebelumnya, tindakan penderekan mobil parkir liar ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.

Sebelumnya, Kota Padang menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas yang salah satu isinya mengatur tentang derek.

Pada 1 Oktober 2019, perda ini mulai efektif dilaksanakan.

Namun belum ada tindakan penderekan, masih penilangan yang bekerja sama dengan kepolisian.

Kemudian pada pertengahan November 2019, aturan itu kembali ditegaskan namun belum ada penderekan.

"Pada pertengahan Februari ini baru efektif kita berlakukan penderekan. Namun hingga saat ini belum ada mobil yang diderek," kata Dian, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, pemberlakuan derek diawali dengan menggembok mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Setelah digembok, mobil itu lalu dibiarkan selama 15 menit.

Jika pemilik mobil datang, maka kepolisian akan melakukan tindakan tilang.

Namun jika pemilik mobil tidak datang lebih dari 15 menit, maka mobil akan diderek.

"Sejak November 2019 sudah ratusan mobil yang ditilang. Dengan perda ini kami harapkan masyarakat memiliki kesadaran berlalu lintas, artinya tidak mengambil hak pengguna jalan lainnya," harap Dian.

Bagi pemilik mobil yang akan mengambil mobilnya usai diderek, bisa diambil dengan membayar denda Rp 350.000.

Saat ini Perda derek baru dilakukan di jalan-jalan utama Kota Padang, mengingat arus lalu lintas yang cukup padat terlebih pada jam sibuk.

Selain itu, Dishub juga baru memiliki satu mobil derek.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/20085011/awas-mobil-parkir-sembarangan-di-kota-padang-akan-diderek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke