Jika melanggar mereka bisa didenda Rp 1 juta. Sayoga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Badung. Masih ada warga dan tempat usaha yang melanggar.
Kasatpol PP Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, kemarin ada lima warga yang terjaring razia tak menggunakan masker.
Baca juga: Menjadi Pilot adalah Cita-citanya sejak Kecil...
Untuk hari ini, ada 28 warga yang terjaring razia karena tak mengenakan masker. Dari jumlah itu, 20 oarng merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada 11 yang didenda Rp 100 ribu, sementara sisanya dihukum seperti push up," kata dia saat dihubungi, Selasa.
Sementara itu, ada 15 tempat usaha yang tercatat melanggar jam operasional. Mereka mendapat peringatan agar tak mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.