Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Pernah Diejek dengan Kata-kata Kasar, Pria Ini Aniaya Mantan Istrinya dengan Balok Kayu

Kompas.com - 12/01/2021, 09:50 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com