Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Pernah Diejek dengan Kata-kata Kasar, Pria Ini Aniaya Mantan Istrinya dengan Balok Kayu

Kompas.com - 12/01/2021, 09:50 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MAAF (49) menganiaya mantan istrinya, ES (43) hingga luka parah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, penganiayaan itu dilakukan oleh MAAF saat korban melintas di Jalan Sutoyo, Kompleks Ar-Rahman.

Korban ES kemudian dipepet oleh pelaku yang langsung menganiayanya.

"Sebelumnya, korban melintas di TKP tiba-tiba dipepet pelaku dan langsung menganiaya korban," ungkap Iptu Yadi Yatullah kepada wartawan, Senin (11/1/2021) malam.

Baca juga: Begal Sadis di Makassar, Aniaya Ibu Penjual Nasi dengan Parang Saat Hendak Masuk ke Rumah

Mendapat serangan dari mantan suaminya, korban tersungkur.

Korban menderita luka antaman benda tumpul di bagian kening dan kepala.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami patah tangan kanan. Diketahui, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu.

"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu ulin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas pelipis mata sebelah kanan, luka robek kepala atas sebelah kanan dan tangan kanan patah," jelasnya.

Usai menganiaya mantan istrinya, pelaku kemudian kabur ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Korban yang tak terima lantas melaporkan perlakuan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

"Pelaku berhasil diamankan unit gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres HSS . Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Tak Ada Ambulans, Jenazah Ditandu Pakai Sarung dan Bambu Puluhan Kilometer di Tengah Malam

Dari hasil interogasi petugas, alasan pelaku menganiaya mantan istrinya lantaran dendam pernah diejek oleh korban dengan kasar.

Di hadapan polisi, pelaku pun mengakui semua perbuatannya telah menganiaya mantan istrinya.

"Motif pelaku tidak terima korban berkata kata kasar kepada pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com