Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan

Kompas.com - 12/01/2021, 07:17 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com – M Syaefudin, kuasa hukum A (19) pelapor ibu kandung atas kasus penganiyaan, buka suara terkait penangguhan penahanan atas ibu A yang berinisial S (36).

Dalam keterangan pers yang dirilis Senin (11/1/ 2021), Syaefudin menyatakan, kliennya merasa tersudut dengan gelar "anak durhaka" yang ramai-ramai dilontarkan oleh netizen setelah pemberitaan tentang ibu yang dijebloskan ke tahanan oleh si anak kandung.

Ia menegaskan, kliennya hanya mencari keadilan dan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya harus dilihat dan dicermati dalam kacamata hukum.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin.

Baca juga: Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Sudah 3 Kali Dimediasi Namun Tolak Cabut Laporan

Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga. Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.

Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.

Klien Syaefudin mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.

Pihaknya bertekad agar perkara tersebut harus terus berjalan sampai pada persidangan dengan melihat bukti dan fakta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com