Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terapkan PSBB, Banjarmasin Pilih Terapkan PPKM

Kompas.com - 08/01/2021, 18:06 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyatakan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan di Jawa dan Bali.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pihaknya memilih memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Saya tidak akan menerapkan PSBB karena instruksi nasionalnya hanya di Jawa Bali. Kalau kita bahasa sederhananya adalah PPKM seperti saat dulu PSBK," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Pilih Hidupkan Kampung Tangguh untuk Tekan Kasus Covid-19

Sebelumnya, Ibnu Sina mengakui jika tren penularan Covid-19 di Banjarmasin kembali mengalami kenaikan.

Pemberlakuan PPKM, kata dia, sebagai tindak lanjut dari surat instruksi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang berisi delapan poin.

Bagi seluruh kepala daerah di Indonesia di luar Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mengendalikan penularan Covid-19 sesuai isi dari poin ke delapan.

Ibnu menjelaskan, ada dua hal pada poin delapan yang harus ditindaklanjuti Pemkot Banjarmasin.

"Pertama, mengaktifkan kembali posko-posko Covid-19 di kelurahan-kelurahan. Kedua, Pemkot diharapkan melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan dengan melibatkan aparat keamanan," paparnya.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Kembali Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM, maka Pemkot Banjarmasin bersama Satgas Covid-19 akan segera berkoordinasi.

Ibnu pun belum bisa memastikan kapan pelaksanaan PPKM diterapkan.

Namun, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan kembali diberlakukan jika PPKM sudah diberlakukan.

"Yang paling penting kegiatan ini bisa menekan penularan Covid-19," tandasnya.

Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com