"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.
Motif aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yakni karena cemburu dan sakit hati.
Baca juga: Soal Video Gadis Remaja Ditendang dan Ditampar di Alun-alun Gresik, Polisi Janji Akan Cari Pelaku
Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.