Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Menulis di Penjara hingga Masih Jalani Program Deradikalisasi

Kompas.com - 08/01/2021, 10:46 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Remisi 55 bulan

Selama menjalani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi 55 bulan.

Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.

Remisi diberikan karena Abu Bakar Ba'asyir berperilaku baik dan mengikuti aturan di lapas.

"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata Mujiarto, Kamis (7/1/2021)

Baca juga: Bebas, Abu Bakar Baasyir Negatif Covid-19

BNPT berikan program deradikalisasi

Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.21 WIB.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.21 WIB.
Setelah Abu Bakar Ba'asyir bebas, Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) masih memberikan pendampingan.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.

Program deradikalisasi memang selalu diberikan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana hingga mantan narapidana yang sempat terpapar paham radikal.

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan," tuturnya.

Dalam program deradikalisasi ini, BNPT juga berkoordinasi dengan pihak lain untuk memberikan materi wawasan kebangsaan.

"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Sudah Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sedang dalam Perjalanan ke Solo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com