Selama menjalani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi 55 bulan.
Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.
Remisi diberikan karena Abu Bakar Ba'asyir berperilaku baik dan mengikuti aturan di lapas.
"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata Mujiarto, Kamis (7/1/2021)
Baca juga: Bebas, Abu Bakar Baasyir Negatif Covid-19
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.
Program deradikalisasi memang selalu diberikan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana hingga mantan narapidana yang sempat terpapar paham radikal.
"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan," tuturnya.
Dalam program deradikalisasi ini, BNPT juga berkoordinasi dengan pihak lain untuk memberikan materi wawasan kebangsaan.
"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Sudah Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sedang dalam Perjalanan ke Solo