Awan mengatakan, ketiga sales tersebut akhirnya dilepas pihak kepolisian di Pekalongan karena mereka bukan yang menjual spring bed ke warga yang merasa kecewa atas kualitasnya.
"Yang diamankan memang orang situ. Namun bukan mereka yang menjual ke warga, orang lain. Karena produknya sama dikira mereka yang menjual ke warga," sebut Awan.
Pihaknya bersama pemerintah kecamatan telah meminta pemerintah desa untuk mendata semua perajin spring bed rumahan di wilayah itu.
"Karena home industri memang belum ada izinnya. Jadi kemarin kita tanya. Kata pak Camat mereka tidak berizin karena home industri. Jadi kita hanya memberikan imbauan tidak menindaklanjuti secara hukum," kata Awan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunjateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.