Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Suara Terbanyak, Eva-Deddy Dibatalkan sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 07/01/2021, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan untuk membatalkan kepesertaan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari Pilkada Kota Bandar Lampung.

Padahal, pasangan nomor urut 03 itu meraup suara terbanyak dalam penghitungan suara KPU Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Pelanggaran TSM

Capture foto dari video sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Lampung, Rabu (6/1/2021). DOKUMENTASI BAWASLU LAMPUNG Capture foto dari video sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Lampung, Rabu (6/1/2021).
Keputusan tersebut diambil Bawaslu Lampung dalam sidang vonis yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).

Pasangan nomor urut 03 terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir).

Bawaslu pun meminta KPU Bandar Lampung membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 03 itu.

“Memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Khoir.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Januari 2021

 

Ilustrasi PilkadaKOMPAS.COM/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Keputusan mengejutkan

KPU mengaku terkejut atas keputusan dari Bawaslu Lampung tersebut.

“Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak. Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,” kata Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, Rabu (6/1/2021).

Dalam pleno rekapitulasi final KPU Bandar Lampung, pasangan Eva-Deddy memeroleh 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan.

“Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,” kata dia.

Baca juga: Terbukti Melanggar, Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan sebagai Peserta Pemilu

Berkoordinasi

Dedy mengatakan, KPU akan meyikapi putusan tersebut.

“Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4, KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Dedy.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait hal tersebut.

“KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari serta dikaji oleh KPU kota. Kami akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut,” ujar Dedy.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com