Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Manipulasi NIK Pemilih, KPU Kabupaten Malaka Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 07/01/2021, 00:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Penyelenggara pemilu itu dilaporkan, karena dituding memanipulasi nomor induk kependudukan (NIK) pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.

KPU Malaka dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin.

"Tadi kita sudah laporkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Malaka ke Bawaslu Malaka," ungkap Yafet Yosafet Wilben Rissy, selaku kuasa hukum pasangan Stefanus-Wendelinus, saat memberikan keterangan pers di Kupang, Rabu (6/1/2021) malam.

Saat memberi keterangan pers, Yafet didampingi sejumlah pengacara lainnya yakni Joao Meco, Paulus Seran Tahu, dan Nokolas BB Banggoe.

Baca juga: New Man, Superhero yang Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ternyata Seorang Camat...

Yafet menjelaskan, pihaknya melaporkan persoalan itu terkait keberadaan pemilih siluman yang diduga mencapai ribuan orang.

"Kita temukan ada 2.039 NIK yang siluman. NIK ini dimanipulasi dan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu," jelasnya.

Menurut Yafet, informasi ini diketahui setelah pihaknya melakukannya penelitian intensif dan sinkronisasi data base di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.

"Dugaan kuat kita, DPT yang telah dipakai dalam pilkada, telah dimanipulasi oleh KPUD Malaka dengan memasukkan ribuan pemilih yang memiliki NIK siluman," katanya.

Yafet memerinci, 2.039 NIK siluman itu tersebar di 117 TPS di 30 desa dalam 12 kecamatan.

"Contohnya di Desa Manlea, Kecamatan Sasitamean, kita temukan 14 pemilih dengan NIK siluman. Ada juga di TPS 7, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, ada 25 pemilih dengan NIK siluman," kata Yafet.

Selain persoalan NIK, kata Yafet, terdapat juga pemilih yang menggunakan KTP palsu.

Yafet berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Malaka, bisa menindaklanjuti laporan itu secara profesional hingga tuntas.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Paulus Seran Tahu, menyebut kliennya merasa dirugikan dengan tidak netralnya KPU dalam Pilkada Malaka 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com