KARAWANG, KOMPAS.com - Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, A (40), pelaku dugaan penghinaan terhadap Pancasila mengidap skizoafektif.
Rama menyebut hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan.
"Yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, skizoafektif. Ada suatu gangguan dalam kondisi berpikirnya tetapi tidak membuat kebodohan," ucap Rama, Selasa (5/1/2021).
Karena itu, Polres Karawang merekomendasikan A direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Bogor. Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP.
Baca juga: Meski Pelaku Direhabilitasi, Penyelidikan Kasus Penghinaan Pancasila Tetap Dilanjutkan
Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Saat ini, kata Rama, A sudah diantar petugas ke rumah sakit tersebut.
"Tim kami setelah melakukan pendalaman, tim mengantar ke RSJ," kata dia.
Dilansir dari laman Hellosehat.com, gangguan skizoafektif adalah gangguan mental di mana seseorang mengalami gabungan gejala skizofrenia, seperti halusinasi atau delusi, dan gejala gangguan suasana hati seperti depresi atau mania.
Baca juga: Fakta Baru Video Viral Hina Pancasila, Pelaku Alami Gangguan Jiwa dan Bebas dari Jerat Pidana
Ada dua jenis gangguan penyakit mental ini yang masuk ke gejala skizofrenia. Kedua jenis gangguan skizoafektif tersebut yakni tipe bipolar yang meliputi mania dan depresi berat, serta tipe depresi yang hanya mencakup gejala depresi saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.