Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pelaku Direhabilitasi, Penyelidikan Kasus Penghinaan Pancasila Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 04/01/2021, 20:55 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Meski A (40), pelaku dugaan penghinaan terhadap Pancasila direhabilitasi, namun penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Namun proses penyelidikan kami tetap berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana ditemui di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).

Oliestha mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada temuan dan bukti baru terkait kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Video Viral Hina Pancasila, Pelaku Alami Gangguan Jiwa dan Bebas dari Jerat Pidana

Hal yang sama disampaikan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Salah satunya siapa yang mengunggah dan memviralkan video tersebut.

"Memang yang membut video itu adalah inisial A, terlapor sendiri, tetapi kan di sini akan nampak, siapa yang meng-upload dan memviralkan," ujar Rama.

Rama menyebut sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, A, pelaku dugaan penghinaan terhadap Pancasila mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Perempuan yang Diduga Hina Pancasila Diminta Jalani Rehabilitasi

 

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiawan, dan A pun direkomendasikan untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com