Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadang Ambulans yang Dikawal Polisi, Massa Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19 yang Akan Dimakamkan

Kompas.com - 02/01/2021, 17:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Massa di Tuban menghadang sebuah ambulans yang membawa jenazah AR tokoh masyarakat Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban pada Jumat (25/12/2020).

AR dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Ali Mansur, Jatirogo.

Karena pihak RSUD Ali Mansur tak memiliki tim pemulasaran jenazah Covid-19, jenazah AR di bawa ke RSUD dr Koesma Tuban.

Atas persetujuan keluarga, jenazah AR dimandikan, dishalatkan dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban

Namun di tengah perjalanan ke pemakaman, puluhan warga menghadang ambulans tersebut dan mereka memaksa membawa jenazah AR untuk dibawa ke pulang.

Padahal jenazah AR tersebut dikawal oleh petugas kepolisian dan akan dimakamkan di pemakaman desa.

Karena jumlah massa yang cukup banyak, petugas tak mampu menghalau massa yang menurunkan paksa jenazah AR.

Saat itu massa meminta pemulasaran jenazah dilakukan oleh warga.

Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Anggota Polisi di Tuban Dipenjara 21 Hari

Polisi periksa enam warga

Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kamis (31/12/2020)KOMPAS.com/Humas Polres Tuban Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kamis (31/12/2020)
Petugas Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, memanggil enam warga yang diduga ikut terlibat pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Jatirogo.

Mereka adalah NU (38), N (53), AR (39), warga Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, KN (40), warga Pasean, Kecamatan Jatirogo, MTS (40), warga Klangun, dan M (62), warga Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan melanggar Pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan Terjangkit Covid-19, 5 Puskesmas di Tuban Tutup

"Enam orang tersebut diduga mengetahui dan berada di TKP saat kejadian penurunan paksa jenazah Covid," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan pihak kepolisian juga telah membentuk tim khusus agar tindak tersebut tidak terulang.

Ruruh menegaskan, jenazah yang sudah jelas dinyatakan positif Covid-19, maka proses pemakamannya juga harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Dirawat 3 Hari, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban Meninggal Positif Covid-19

"Jangan sampai ada keegoisan yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan," kata dia.

Ruruh juga meminta masyarakat agar lebih cerdas dalam bertindak dan tidak mudah terpancing provokasi di tengah situasi penularan Covid-19 yang belum terkendali saat ini.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com