Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 6 Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban

Kompas.com - 31/12/2020, 23:09 WIB
Hamim,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com- Petugas Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, memanggil enam warga yang diduga ikut terlibat pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 beberapa hari lalu.

Mereka adalah NU (38), N (53), AR (39), warga Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, KN (40), warga Pasean, Kecamatan Jatirogo, MTS (40), warga Klangun, dan M (62), warga Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan melanggar Pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: 4 Orang yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Rusak Kaca RSUD Brebes Dijerat Pasal Berlapis

"Enam orang tersebut diduga mengetahui dan berada di TKP saat kejadian penurunan paksa jenazah Covid," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Untuk mengusut kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kecamatan Jatirogo, Polres Tuban juga membentuk tim khusus agar tindakan tersebut tidak terulang lagi.

Ruruh menegaskan, jenazah yang sudah jelas dinyatakan positif Covid-19, maka proses pemakamannya juga harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

"Jangan sampai ada keegoisan yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan," terangnya.

Baca juga: Viral Video Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes

Dia juga meminta masyarakat agar lebih cerdas dalam bertindak dan tidak mudah terpancing provokasi di tengah situasi penularan Covid-19 yang belum terkendali saat ini.

Sebelumnya, pada Jumat (25/12/2020), AR, tokoh masyarakat Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal di RSUD Ali Mansur, Jatirogo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com