Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Rusak Kaca RSUD Brebes Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/12/2020, 09:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Jadi tersangka, empat orang yang ambil paksa jenazah Covid-19 dan perusakan fasilitas umum di RSUD Brebes, Jawa Tengah, Minggu (27/12/2020), dijerat pasal berlapis.

Keempat orang tersebut warga Desa Sawojajar, yakni berinisial BS, IF, K, dan M,

Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca juga: Kronologi Oknum PNS Bacok Selingkuhan hingga Tewas di Depan Ayahnya, Berawal dari Tolak Berhubungan Badan

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 26 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan Pasal 26 UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Gatot dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Rusak Kaca RSUD Brebes

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, dalam insiden tersebut, keempat tersangka ini memiliki peran di antaranya penghasutan, pengerusakan, dan pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, saat ini keempatnya sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Brebes.

Baca juga: Fakta Polisi Temukan Ibu dan 2 Anak Menangis Jalan Kaki di Tol Saat Hujan Lebat, Berawal dari Patroli

 

(Penulis Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor Khairina)/TribunJateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com