KOMPAS.com - Jadi tersangka, empat orang yang ambil paksa jenazah Covid-19 dan perusakan fasilitas umum di RSUD Brebes, Jawa Tengah, Minggu (27/12/2020), dijerat pasal berlapis.
Keempat orang tersebut warga Desa Sawojajar, yakni berinisial BS, IF, K, dan M,
Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 26 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan Pasal 26 UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Gatot dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Rusak Kaca RSUD Brebes
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, dalam insiden tersebut, keempat tersangka ini memiliki peran di antaranya penghasutan, pengerusakan, dan pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, saat ini keempatnya sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Brebes.
(Penulis Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor Khairina)/TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.