Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015, Dilaporkan Tetangga hingga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/01/2021, 14:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Terbongkar setelah dilaporkan warga

Kata Raphael, perbuatan pelaku terbongkar setelah ada laporan dari tetangganya.

Saat itu, kata Raphael, korban sedang tidur siang di kamarnya. Lalu, pelaku masuk ke kamar korban.

“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh anaknya untuk melepas pakainnya. Namun permintaan itu ditolak korban.

Korban kemudian berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga. Melihat korban berlari, pelaku mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara

 

(Penulis Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com