Salin Artikel

Fakta Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015, Dilaporkan Tetangga hingga Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berisial EK (43), warga Patebon, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SNF.

Pelaku mencabuli anaknya sejak 2015 hingga 2020. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan EK, karena tak kuat menahan nafsu. Sebab, istrinya sedang sakit jantung.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi anaknya akan membelikan ponsel. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.

Aksi pelaku terbogkar setelah dilaporkan oleh tetangga hingga akhirnya EK ditangkap polisi.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kepada polisi, EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 silam sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, ia mengimingi-imingi akan memberikan ponsel kepada anaknya.

"Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata EK, Kamis (31/12/2020).

 

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandi Cahaya Priambodo mengatakan, selain melakukan perbuatannya di rumah, pelaku juga menyetubuhi anaknya di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Pelaku, sambung Raphael, mengajak korban keluar rumah sambil mengancamnya.

Saat itu, pelaku berpamitan pada istrinya akan mengantar anaknya memfotokopi tugas-tugas sekolah.

"Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun," kata Raphael.

 

Kata Raphael, perbuatan pelaku terbongkar setelah ada laporan dari tetangganya.

Saat itu, kata Raphael, korban sedang tidur siang di kamarnya. Lalu, pelaku masuk ke kamar korban.

“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh anaknya untuk melepas pakainnya. Namun permintaan itu ditolak korban.

Korban kemudian berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga. Melihat korban berlari, pelaku mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

(Penulis Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor Nursita Sari)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/01/14171831/fakta-ayah-cabuli-anak-kandungnya-sejak-2015-dilaporkan-tetangga-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke