Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Rilis Edaran, Pendatang Wajib Rapid Test Antigen hingga Atur Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 31/12/2020, 06:24 WIB
Hendra Cipto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pendatang yang masuk ke wilayah Sulsel menjelang Tahun Baru 2021 untuk memperlihatkan hasil rapid test antigen.

Surat Edaran Nomor 443.2/9469/Dinkes itu mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut Tahun Baru 2021 yang dirilis Rabu (30/12/2020).

Dalam surat edaran itu, tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 membuat Sulsel harus meningkatkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. 

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," kata Nurdin Abdullah dalam surat edarannya.

Baca juga: Sampel Swab Menumpuk di 33 Laboratorium di Banten, RS Rujukan Covid-19 Penuh

Apalagi, jelang pergantian tahun, arus kunjungan ke Sulsel diperkirakan ikut meningkat. Ini berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021.

Nurdin Abdullah berharap seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut Tahun Baru 2021.  

Berikut isi surat edaran tersebut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Meninggal, Almarhum Positif Covid-19

d. Surat Keterangan hasil uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.

e. Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

f. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari Sulsel, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.

g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com