DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan jam malam menjelang malam pergantian tahun.
Keputusan itu berlaku mulai hari ini hingga 2 Januari 2021 mendatang.
Pemberlakuan jam malam ini tertera pada Surat Edaran No 880/SatgasCovid/XII/2020 yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020).
"Mohon bupati/wali kota se-Bali untuk melalukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," tulis Gubernur Bali Wayan Koster dalam surat tersebut.
Baca juga: Sandiaga Sebut Pembahasan Wisata Halal Selesai, Bali Wisata Budaya
Dalam SE tersebut, Polisi dan TNI diminta membantu pemerintah daerah ikut dalam pengawasan dan penindakan jam malam
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangana (GTPP) Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, jam malam diterapkan karena kerumunan masyarakat kerap terjadi malam hari.
Sehingga untuk menghindari dan mengurangi kerumunan maka dilakukan pembatasan kegiatan sampai pukul 23.00 Wita.
"Tim Gabungan Penegakan Prokes yang bertugas selama ini, mengevaluasi justru kerumunan masyarakat terjadi di malam hari," katanya saat dihubungi, Rabu malam.
Dia mengatakan, pembatasan ini juga untuk mengendalikan kasus Covid-19.
Baca juga: Soal Pembukaan Pariwisata Bali untuk Turis Asing, Ini Kata Sandiaga
Menurut Rentin, setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Bali.
"Begitu ketat saja dilakukan pembatasan masih juga terjadi kasus bahkan meningkat, apalagi kalau dilonggarkan," kata dia.
Secara kumulatif sebanyak 17.566 kasus positif Covid-19 di Bali.
Rinciannya, sembuh 16.041 orang (91,32 persen), meninggal dunia 519 orang (2,95 persen), kasus aktif menjadi 1.006 orang (5,73 persen).
Penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali hari ini sebanyak 157 orang.
Kemudian, pasien sembuh bertambah sebanyak 107 orang dan 9 orang meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.