SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota menetapkan jam malam selama 11 hari, yakni sejak 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Imbauan penerapan jam malam tersebut untuk menghindari potensi kerumunan saat libur Tahun Baru 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, imbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.
Surat edaran itu merupakan hasil rapat Muspida Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pemkot Malang Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Dibatasi Mulai Pukul 20.00 WIB
SE tersebut, kata Heru, sebagai acuan untuk kabupaten dan kota di Jawa Timur menerapkan jam malam mulai 29 Desember.
"Teknis penerapan jam malam akan diatur masing-masing oleh kabupaten dan kota," terang Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Pantauan Kompas.com, sejumlah daerah di Jawa Timur sudah mulai menerapkan jam malam. Kabupaten Sidoarjo memulai penerapan jam malam sejak Selasa (29/12/2020) hingga 2 Januari 2021.
Sementara Surabaya menerapkan jam malam saat malam pergantian tahun.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, seluruh aktivitas usaha harus tutup mulai pukul 20.00 WIB.
"Screening juga dilakukan di delapan titik perbatasan untuk meminimalisir pergerakan warga yang akan ke Surabaya," jelasnya.