Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Terapkan Jam Malam Selama 11 Hari, Ini Alasannya...

Kompas.com - 30/12/2020, 17:54 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota menetapkan jam malam selama 11 hari, yakni sejak 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Imbauan penerapan jam malam tersebut untuk menghindari potensi kerumunan saat libur Tahun Baru 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, imbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

Surat edaran itu merupakan hasil rapat Muspida Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Pemkot Malang Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Dibatasi Mulai Pukul 20.00 WIB

SE tersebut, kata Heru, sebagai acuan untuk kabupaten dan kota di Jawa Timur menerapkan jam malam mulai 29 Desember.

"Teknis penerapan jam malam akan diatur masing-masing oleh kabupaten dan kota," terang Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Pantauan Kompas.com, sejumlah daerah di Jawa Timur sudah mulai menerapkan jam malam. Kabupaten Sidoarjo memulai penerapan jam malam sejak Selasa (29/12/2020) hingga 2 Januari 2021.

Sementara Surabaya menerapkan jam malam saat malam pergantian tahun.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, seluruh aktivitas usaha harus tutup mulai pukul 20.00 WIB.

"Screening juga dilakukan di delapan titik perbatasan untuk meminimalisir pergerakan warga yang akan ke Surabaya," jelasnya.

 

Bahkan sejak pukul 20.00 WIB, dua jalan utama Kota Surabaya yakni Jalan Raya Tunjungan dan Jalan raya Darmo akan disterilkan dari pergerakan warga.

Sebanyak 83.321 kasus positif Covid-19 tercatat di Jawa Timur hingga Selasa (29/12/2020). Dari jumlah itu, 70.467 kasus (85,60 persen) sembuh, 6.153 (7,47 persen) dirawat, dan 5.701 kasus (6,93 persen) meninggal.

Sebanyak delapan daerah menyandang status zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Mojokerto, dan Kota Madiun.

Baca juga: Menteri Budi: Kalau Presiden Disuntik Vaksin Covid-19, Pasti Menkes Harus Disuntik Duluan

Sementara 30 daerah lainnya berstatus daerah zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19, yakni Kota Surabaya, Kota Batu, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Malang, Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Jombang.

Selanjutnya Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Banyuwangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com