Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang akan Berlakukan Jam Malam Saat PSBM, Berlaku 14 Hari

Kompas.com - 29/12/2020, 08:06 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Namun untuk penerapannya masih dikaji berdasarkan data kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan PSBM diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 tahun 2020 tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pelaksanaannya bakal dilakukan secepatnya.

Catatan dari Dinas Kesehatan Karawang dalam rapat evaluasi di lantai 3 gedung bupati Karawang hari ini, ada lima dari 30 kecamatan yang berada di urutan tertinggi penyebaran Covid.

Antara lain Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, dan Kecamatan Kotabaru.

Baca juga: Kisah Pengusaha Karawang Beri Bantuan Ratusan Paket Buah untuk Pasien Covid-19

"Saat ini kita lagi lihat data karena (PSBM) sampai dengan tingkat RW. Jadi yang zona merah dan kuning, meskipun hanya satu yang terkonfirmasi positif, kita lakukan (PSBM)," ujar Fitra ditemui usai Rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Aula Gedung Sungaerbangsa, Komplek Kantor Bupati Karawang, Senin (28/12/2020).

Fitra menyebut kebijakan PSBM diambil dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebab, angka kasus virus corona di Karawang terus meningkat.

Bahkan, saat ini ranjang pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit sudah penuh. Karenanya, menunggu bed ada yang kosong, sejumlah masyarakat yang terpapar melakukan isolasi mandiri di enam hotel yang ditunjuk.

Baca juga: Positif Covid-19 Capai 839 Kasus, Pemkot Tegal Diminta Terapkan PSBM

PSBM 14 hari

Pada perbup tersebut, dijelaskan PSBM dilakukan selama 14 hari. Namun dapat diperpanjang atau berakhir sesuai hasil evaluasi satgas. Pada saat PSBM, setiap warga yang keluar rumah diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Tahap persiapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM, melakukan pembaharuan pelacakan, menentukan lokasi cakupan PSBM, melakukan edukasi, dan mentukan lokasi isolasi pasien positif atau dalam pengawasan yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.

Satgas juga harus bermusyawarah dengan pihak desa/kelurahan, kepala dusun, RT, dan RW untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menyiapkan sarana serta prasarana penerapan protokol kesehatan.

Fitra menegaskan, saat PSBM, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat. Petugas juga bakal melakukan disinfeksi di fasok dan fasum lokasi PSBM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com