Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Tasikmalaya: Kami Belum Terima dari Bawaslu

Kompas.com - 30/12/2020, 13:22 WIB
Irwan Nugraha,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum menerima rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran calon bupati petahana, Ade Sugianto, terkait Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat 5 menerangkan tentang sanksi pembatalan calon atau diskualifikasi bagi calon petahana yang telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Terkait rekomendasi Bawaslu, kita belum menerima. Saya juga mendapat dari pemberitaan di luar. Tapi sampai detik ini, kami belum menerima rekomendasi dari Bawaslu. Kalau nanti diterima, kami akan mengkaji dan bekonsultasi ke ahli hukum untuk menelaah materi rekomendasi tersebut," jelas Komisioner KPU Tasikmalaya Kadiv Teknis penyelenggaraan, Jajang Jamaludin, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Rekomendasikan Calon Petahana Didiskualifikasi

Jajang mengklaim, pihaknya tak akan gegabah dalam mengkaji rekomendasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana.

Jajang menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan penyelidikan sesuai aturan dan lengkap.

Namun, ia tak ingin berkomentar lebih lanjut karena belum membaca isi rekomendasi tersebut.

"Jadi langkah yang akan diambil belum dapat dipastikan. Tentu kami akan melihat proses yang dilakukan bawaslu. Bawaslu kan sudah memeriksa bersama gakkumdu. Kita akan lihat apakah pelanggarannya memenuhi unsur pelanggaran. Jadi disesuaikan dengan aturan hukum," tambah Jajang.

Jajang mengingatkan, rekomendasi dari Bawaslu bukan sebuah keputusan absolut. Pihaknya akan mengkaji terlebih dulu apakah menerima atau menolak rekomendasi itu.

"Jadi kalau rekomendasi ada, tidak serta menjadi keputusan. Itu kan sifatnya rekomendasi. Bisa dilaksanakan atau tidak setelah ada kajian," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com