Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditahan karena Tolak Tambang Galian C, Massa Datangi Kantor Polisi: Kami Tidak Terima...

Kompas.com - 30/12/2020, 10:55 WIB
Rachmawati

Editor

Ali mengatakan ia dijerat pasa 63 KUHP Ayat 1 dan kedatangan massa untuk mendukung mereka yang menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Kami dikenakan pasal 63 KUHP ayat 1. Dan ini mau menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kehadiran masyarakat untuk memberi dukungan kepada kami. Sekaligus melakukan aksi untuk menolak Galian C tersebut," ujar Ali.

Sementara itu Wakil Kepala Polres Tapanuli Selatan Kompol Hamonangan Hasibuan mengatakan pihak kepolisian tidak menahan delapan warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Santri dan Pengasuh Ponpes Tewas di Galian C Murni Tenggelam

"Kami sudah koordinasi dengan penyidik, dan terhadap 8 warga hanya diperiksa dan dimintai keterangan dan tidak akan dilakukan penahanan," kata Wakapolres.

Kepada massa, Hamonangan meminta agar mereka tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan selama aksi unjuk rasa.

Sekitar pukul 17.15 WIB, setelah melihat delapan orang keluar dari ruangan penyidik, massa kemudian membubarkan diri.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Oryza Pasaribu | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com