Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Teror Penyemprotan Lem G di Sleman, Pelaku Patah Hati, Incar Pesepada Perempuan Mirip Kekasihnya

Kompas.com - 29/12/2020, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

"Saya salah melakukan seperti itu. Saya mohon maaf untuk para pegowes yang merasa takut," ujar J.

Baca juga: Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pesepeda Putri Guru Besar UGM

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto.

Ia mengatakan motif J adalah sakit hati. Kepada polisi, J mengaku teman perempuannya itu senang bersepada di jalur Jalan Palagan hingga Jalan Gito Gati dan Jalan Damai.

"Perempuan ini sudah diayomi oleh pelaku, ternyata meninggalkan. Mengayomi dengan harapan cinta pelaku bisa terbalas," urainya.

Tidak semua pesepada yang menjadi korban. J akan memilik pesepada dengan badan gempal dan berambut pendek.

Baca juga: Aksi Penyemprotan Cairan Diduga Air Keras dengan Korban Perempuan Bersepeda Kembali Terjadi

"Pelaku mengamati para pesepeda, yang menurut ciri pelaku, pengowes agak gempal, kemudian rambutnya agak pendek. Jadi sasarannya adalah dengan ciri-ciri fisik seperti itu," bebernya.

Saat beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor membuntuti korban yang sedang bersepeda.

Dari jarak sekitar 1 meter, pelaku kemudian langsung menyemprotkan cairan lem.

"Lem itu kalau disemprotkan ke celana atau kain akan terbakar dan melukai kulit yang terkena," tegasnya.

Baca juga: Putrinya Diduga Disiram Air Keras Saat Bersepeda, Guru Besar UGM: Luka Bakar, Celananya Rusak

Tinggal pindah-pindah dan gunakan motor pinjaman

Kapolres Sleman mengatakan pelaku J sudah hampir satu tahun tinggal di Sleman.

Namun ia kerap berpindah tempat tinggal dan bekerja serabutan. Selain itu, ia mengatakan motor yang digunakan J saat beraksi adalah motor pinjaman dan rekannya.

"Di Sleman kurang lebih 1 tahun, tempat tinggalnya tidak tetap, tidur pindah-pindah kadang di pelataran Masjid, kalau kerjanya serabutan. Motor itu pinjam dari temanya," jelas Anton Firmanto.

Dari tujuh TKP, menurut Antoon Firmanto, celana para korban robek karena terbakar.

Baca juga: Anak Guru Besar UGM Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras Saat Bersepeda

"Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," ungkapnya.

Akibat perbuatanya pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 2 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Farid Assifa, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com