KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap teror kepada pesepeda perempuan di wilayah Sleman yang terjadi sejak Oktober 2020.
Awalnya para korban mengira mereka disiram dengan air keras. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, cairan yang mengenai para korban adalah cairn lem merk Dextone.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku penyemprotan lem G yakni J (37) warga Temanggung pada Minggu (27/12/2020) di sekitar Lapangan Denggung, Sleman.
Baca juga: Ini Motif Pria yang Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Perempuan di Sleman
Saat diamankan, pelaku sedang mencari korban pesepeda lainnya.
Ia mengaku telah tujuh kali melakukan aksi penyemprotan lem G kepada pesepeda perempuan.
Aksi pertama ia lakukan di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman pada 29 Oktober 20200.
Baca juga: Pria Ini Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Wanita yang Mirip Pujaan Hatinya
Lalu di Jalan Magelang, Sleman tanggal 8 November 2020; Jalan Parasamya Tridadi, Sleman tanggal 30 November 2020 dan Jalan Gito Gati Sleman pada 24 Desember 2020.
Dan terakhir pelaku melakukan aksinya di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman pada 25 Desember 2020.
Salah satu korban dari J adalah Putri seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Budi Wignyosukarto
Baca juga: Pelaku Teror Semprotkan Cairan Lem G ke Pesepeda Perempuan di Sleman
Ia bercerita sempat dekat dengan perempuan idamannya. Namun ternyata pujaan hatinya tersebut menghilang tanpa kabar.
Menurut J, teman perempuannya itu senang bersepeda pada pagi hari saat akan bekerja. Karena itu, J kerap menunggu di rute yang biasa dilewati perempuan idamannya tersebut.
Jika ia melihat pesepeda perempuan yang memiliki fisik yang sama dengan pujaan hatinya, J langsung menyemprotkan cairan lem G yang ia bawa.
Baca juga: Teror Penyiraman Air Keras kepada Perempuan Bersepeda Terungkap, Motif Pelaku karena Sakit Hati
"Bisa dikatakan sakit hati, kadang-kadang muncul dari hati itu terdorong kok seperti orang yang saya kenal, walaupun orang itu beda."
"Saya sadar salah, telah meresahkan para pegowes terutama, tapi tidak ada niatan untuk menyiksa atau menyakiti siapapun," katanya.
"Saya salah melakukan seperti itu. Saya mohon maaf untuk para pegowes yang merasa takut," ujar J.
Baca juga: Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pesepeda Putri Guru Besar UGM
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto.
Ia mengatakan motif J adalah sakit hati. Kepada polisi, J mengaku teman perempuannya itu senang bersepada di jalur Jalan Palagan hingga Jalan Gito Gati dan Jalan Damai.
"Perempuan ini sudah diayomi oleh pelaku, ternyata meninggalkan. Mengayomi dengan harapan cinta pelaku bisa terbalas," urainya.
Tidak semua pesepada yang menjadi korban. J akan memilik pesepada dengan badan gempal dan berambut pendek.
Baca juga: Aksi Penyemprotan Cairan Diduga Air Keras dengan Korban Perempuan Bersepeda Kembali Terjadi
"Pelaku mengamati para pesepeda, yang menurut ciri pelaku, pengowes agak gempal, kemudian rambutnya agak pendek. Jadi sasarannya adalah dengan ciri-ciri fisik seperti itu," bebernya.
Saat beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor membuntuti korban yang sedang bersepeda.
Dari jarak sekitar 1 meter, pelaku kemudian langsung menyemprotkan cairan lem.
"Lem itu kalau disemprotkan ke celana atau kain akan terbakar dan melukai kulit yang terkena," tegasnya.
Baca juga: Putrinya Diduga Disiram Air Keras Saat Bersepeda, Guru Besar UGM: Luka Bakar, Celananya Rusak
Namun ia kerap berpindah tempat tinggal dan bekerja serabutan. Selain itu, ia mengatakan motor yang digunakan J saat beraksi adalah motor pinjaman dan rekannya.
"Di Sleman kurang lebih 1 tahun, tempat tinggalnya tidak tetap, tidur pindah-pindah kadang di pelataran Masjid, kalau kerjanya serabutan. Motor itu pinjam dari temanya," jelas Anton Firmanto.
Dari tujuh TKP, menurut Antoon Firmanto, celana para korban robek karena terbakar.
Baca juga: Anak Guru Besar UGM Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras Saat Bersepeda
"Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," ungkapnya.
Akibat perbuatanya pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 2 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Farid Assifa, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.