Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, DPR Akan Panggil Gubernur dan Kemenhub

Kompas.com - 28/12/2020, 15:23 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Namun, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Penerapan syarat tes swab PCR itu berlaku sejak 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com