Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.
Aturan tersebut dikeluarkan karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.
Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR
Namun, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.
Penerapan syarat tes swab PCR itu berlaku sejak 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.