PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.
Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).
“Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Harapan di Tengah Pandemi: Kisah Kesembuhan dan Perjuangan di Baliknya
Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar.
Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Maka dari itu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” ujar Harisson.
Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.
Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.