Salin Artikel

Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, DPR Akan Panggil Gubernur dan Kemenhub

Lasarus mengatakan, penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat sudah terintegrasi hingga ke daerah.

“Penanganan Covid-19, oleh pemerintah pusat sudah terintegrasi sampai ke daerah. Sebaiknya, jika ada sedikit permasalahan, segera diselesaikan,” kata Lasarus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Lasarus mengingatkan, pemangku kebijakan seharusnya tak menonjolkan ego sektoral dalam membuat aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tapi nanti, bisa saja kami panggil Gubernur Kalbar dan Menteri Perhubungan untuk mendengar alasan mereka masing-masing,” jelas Lasarus.

Lasarus beranggapan, harusnya pemerintah daerah membuat aturan dengan menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

“Hendaknya segenap aturan daerah menyesuaikan dengan arahan umum pemerintah pusat, hal ini penting, mengingat dalam penanganan ini sudah dibentuk gugus tugas khusus penanganan Covid-19,” ujar Lasarus.

Jika pemerintah pusat sudah memberi arahan untuk menggunakan rapid test antigen bagi penumpang pesawat, sebaiknya pemerintah daerah menyesuaikan.

“Kalau arahan dari pusat (hanya mewajibkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil uji swab rapid test (antigen) demikian, ya harusnya (pemerintah daerah) menyesuaikan,” ungkap Lasarus. 


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Namun, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Penerapan syarat tes swab PCR itu berlaku sejak 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/15232541/polemik-syarat-tes-swab-pcr-di-bandara-supadio-pontianak-dpr-akan-panggil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke