PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, melarang perayaan malam pergantian tahun di salah satu objek wisata andalan mereka, Jam Gadang.
Setiap tahun, Jam Gadang selalu menjadi tempat favorit bagi masyarakat dan wisatawan untuk merayakan Tahun Baru.
"Pemerintah melarang acara malam Tahun Baru di seluruh daerah Bukittinggi termasuk di Jam Gadang yang selama ini menjadi lokasi malam pergantian tahun," ujar Kasatpol PP Kota Bukittinggi Aldi Asnur saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Satpol PP akan membubarkan masyarakat yang nekat menggelar perayaan tahun baru di Bukittinggi. Satpol PP, kata dia, akan dibantu Polri dan TNI.
Aldi mengaku, Pemkot Bukittinggi tak bisa melarang wisatawan berkunjung ke Bukittinggi. Namun, wisatawan yang datang diminta tak berkerumun.
Baca juga: Polisi Temukan Ibu dan 2 Anak Menangis serta Jalan Kaki di Tol Saat Hujan Lebat, Ini Penyebabnya
"Kita tidak bisa melarang orang datang ke Bukittinggi. Namun mereka dilarang untuk berkerumun. Jika ada kerumunan tentu akan kami bubarkan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi itu menyebutkan, pemkot telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan selama libur panjang akhir tahun.
Terdapat dua sanksi yang terncantum dalam peraturan daerah yang telah diterbitkan, yakni sanksi sosial dan administrasi.
Namun, dalam penerapannya, Satpol PP lebih sering memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar.
"Seperti membersihkan fasilitas umum, menghafal pancasila dan lainnya," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.