Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bukittinggi Larang Perayaan Tahun Baru di Jam Gadang

Kompas.com - 28/12/2020, 10:22 WIB
Rahmadhani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, melarang perayaan malam pergantian tahun di salah satu objek wisata andalan mereka, Jam Gadang.

Setiap tahun, Jam Gadang selalu menjadi tempat favorit bagi masyarakat dan wisatawan untuk merayakan Tahun Baru.

"Pemerintah melarang acara malam Tahun Baru di seluruh daerah Bukittinggi termasuk di Jam Gadang yang selama ini menjadi lokasi malam pergantian tahun," ujar Kasatpol PP Kota Bukittinggi Aldi Asnur saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Satpol PP akan membubarkan masyarakat yang nekat menggelar perayaan tahun baru di Bukittinggi. Satpol PP, kata dia, akan dibantu Polri dan TNI.

Aldi mengaku, Pemkot Bukittinggi tak bisa melarang wisatawan berkunjung ke Bukittinggi. Namun, wisatawan yang datang diminta tak berkerumun.

Baca juga: Polisi Temukan Ibu dan 2 Anak Menangis serta Jalan Kaki di Tol Saat Hujan Lebat, Ini Penyebabnya

"Kita tidak bisa melarang orang datang ke Bukittinggi. Namun mereka dilarang untuk berkerumun. Jika ada kerumunan tentu akan kami bubarkan," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi itu menyebutkan, pemkot telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan selama libur panjang akhir tahun.

Terdapat dua sanksi yang terncantum dalam peraturan daerah yang telah diterbitkan, yakni sanksi sosial dan administrasi.

Namun, dalam penerapannya, Satpol PP lebih sering memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar.

"Seperti membersihkan fasilitas umum, menghafal pancasila dan lainnya," jelasnya.

 

Aldi menambahkan, kafe dan restoran tetap diizinkan buka saat malam pergantian tahun. 

Hanya saja, pemilik kafe dan restoran dilarang mengadakan acara perayaan malam pergantian tahun.

"Harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti kapasitas pengunjung hanya 50 persen dari tempat," jelas Aldi.

Baca juga: Fakta Baru Uang Rp 94 Juta Tercecer di Jalan, Polisi: Ada yang Ambil Tas Kecil Berisi Rp 30 Juta

Berdasarkan situs data pantauan Covid-19 Sumatera Barat, tercatat 23.105 kasus positif corona di provinsi itu hingga Minggu (27/12/2020).

Rinciannya, 21.181 pasien sembuh, 514 orang meninggal, dan sisanya masih dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com