Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Pesta Tahun Baru, Wali Kota Lhoksumawe: Pelanggar akan Ditindak Secara Hukum

Kompas.com - 26/12/2020, 13:18 WIB
Masriadi ,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menerbitkan, edaran yang berisi larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah kota itu.

Surat edaran yang diterbitkan sejak 17 Desember itu telah disebar ke sejumlah tempat, seperti kafe, restoran, serta pusat-pusat keramaian yang berada di Kota Lhokseumawe.

Disebutkan, alasan terbitnya surat edaran itu untuk memutus rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

“Per 17 Desember 2020, warga Lhokseumawe terkonfirmasi positif corona 332 orang. Untuk itu, perlu upaya tidak ada keramaian dalam perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Suaidi, dihubungi per telepon, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Perayaan dan Pesan Natal dari Berbagai Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Meski demikian, ia tetap mempersilahkan umat kristiani yang hendak beribadah namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Jika ada aktivitas perayaan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, menimbulkan keramaian dan berpotensi terjadi penyebaran virus corona, maka akan ditindak langkah-langkah hukum,” kata Suaidi.

Baca juga: Kami Lelah, Pasien Covid-19 Datang Silih Berganti

Ia menambahkan, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri dan TNI terus mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, angka warga terkonfirmasi positif corona terus menurun.

“Semoga kita berhasil mengendalikan penyebaran virus corona ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com