Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Kompas.com - 27/12/2020, 13:29 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).

“Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Jumat (25/12/2020).

Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Kronologi Sopir Truk Ayam Tewas Ditembak Begal, Pelaku Sempat Tuduh Korban Bawa Sabu

“Maka dari itu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” ujar Harisson.

Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen. Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. 

Kemudian, selama masih berada di Kalbar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil nonreaktif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” ungkap Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com