Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkab Pesisir Selatan: Warga Bandel Terancam Pidana Kurungan

Kompas.com - 26/12/2020, 14:59 WIB
Perdana Putra,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat melarang perayaan malam pergantian tahun di daerah tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru yang ditandatangani Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni pada 21 Desember 2020.

"Sudah ada surat edarannya tentang larangan perayaan malam pergantian tahun," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pesisir Selatan, Dailipal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Dalam edaran itu disebutkan Pemkab Pesisir Selatan melarang kegiatan perayaan malam tahun baru, panggung hiburan dan sejenisnya.

Baca juga: Larang Pesta Tahun Baru, Wali Kota Lhoksumawe: Pelanggar akan Ditindak Secara Hukum

Kemudian mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat objek wisata, restoran, kafe dan lainnya.

"Jika masih ada yang membandel, kita akan menindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Dailipal.

Dalam Perda AKB itu, warga dan pengelola objek wisata, kafe, restoran dapat dipidana kurungan jika melanggar protokol kesehatan.

Kendati ada larangan perayaan malam pergantian tahun, menurut Dailipal, pemkab tetap mengizinkan fasilitas objek wisata, kafe dan restoran buka pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Yang dilarang itu perayaan malam pergantian tahun. Kalau libur Natal dan Tahun Baru objek wisata, kafe dan restoran tetap buka di Pesisir Selatan," jelas Dailipal.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Epidemiolog: Kita Bisa Dapat Kado Tahun Baru yang Dahsyat

Untuk mengawasi adanya warga yang membandel, Dailipal menegaskan, pihaknya siap menindak dengan tegas.

"Kalau ada yang membandel kita tindak tegas. Tim yustisi pada malam tahun baru itu standby dan berkeliling," jelas Dailipal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com