Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang, 4 Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 23/12/2020, 08:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sedangkan, lemparan batu terdakwa IAH dan MAM mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang parkir.

Selain itu, beberapa lampu taman kantor gubernur juga rusak.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Perjalanan Karier Risma, dari PNS Idola Masyarakat Surabaya, Wali Kota, Kini Menteri Sosial

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Listiyani menegaskan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Semarang yang dipimpin Sutiyono memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada 6 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com