Sedangkan, lemparan batu terdakwa IAH dan MAM mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang parkir.
Selain itu, beberapa lampu taman kantor gubernur juga rusak.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Perjalanan Karier Risma, dari PNS Idola Masyarakat Surabaya, Wali Kota, Kini Menteri Sosial
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Listiyani menegaskan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi," ungkapnya.
Majelis Hakim PN Semarang yang dipimpin Sutiyono memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada 6 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.