Salin Artikel

Jadi Terdakwa Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang, 4 Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Mahasiswa yang berasal dari tiga universitas di Semarang itu telah menjalani sidang perdana di PN Semarang pada Selasa (22/12/2020).

Terdakwa merupakan mahasiswa dari Universitas Diponegoro Semarang (Undip), Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), dan Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula).

Mereka didakwa dalam berkas perkara terpisah yakni berkas pertama dakwaan terhadap IAH dan MAM dan berkas kedua dakwaan terhadap IRF dan NAA.

Jaksa penuntut umum Supinto Priyono membacakan dakwaan secara online dari kantor kejaksaan.

Sementara Majelis Hakim, para terdakwa beserta penasihat hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020.

Awalnya aksi demo berlangsung aman, namun beberapa pedemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi," ujar Supinto.

Terdakwa IRF dan NAA disebut melemparkan batu berulang kali sehingga membuat salah satu anggota kepolisian mengalami luka di pelipis kiri.


Sedangkan, lemparan batu terdakwa IAH dan MAM mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang parkir.

Selain itu, beberapa lampu taman kantor gubernur juga rusak.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Listiyani menegaskan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Semarang yang dipimpin Sutiyono memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada 6 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/08302241/jadi-terdakwa-kericuhan-demo-tolak-omnibus-law-di-semarang-4-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke