Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang, 4 Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 23/12/2020, 08:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat mahasiswa menjadi terdakwa kasus demo menolak Omnibus Law yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD Jateng beberapa waktu lalu.

Mahasiswa yang berasal dari tiga universitas di Semarang itu telah menjalani sidang perdana di PN Semarang pada Selasa (22/12/2020).

Terdakwa merupakan mahasiswa dari Universitas Diponegoro Semarang (Undip), Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), dan Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula).

Mereka didakwa dalam berkas perkara terpisah yakni berkas pertama dakwaan terhadap IAH dan MAM dan berkas kedua dakwaan terhadap IRF dan NAA.

Jaksa penuntut umum Supinto Priyono membacakan dakwaan secara online dari kantor kejaksaan.

Baca juga: Berubah dari Rencana Awal, Wisatawan ke Malang Bisa Pilih Rapid Test Antigen atau Antibodi

 

Sementara Majelis Hakim, para terdakwa beserta penasihat hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020.

Awalnya aksi demo berlangsung aman, namun beberapa pedemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi," ujar Supinto.

Terdakwa IRF dan NAA disebut melemparkan batu berulang kali sehingga membuat salah satu anggota kepolisian mengalami luka di pelipis kiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com