Jauhari menambahkan, polisi menemukan dan mengamankan kedua pelaku setelah memeriksa tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV.
Polisi juga menghimpun informasi yang didapatkan dari saksi, termasuk seorang satpam yang dijadikan sasaran.
Baca juga: Bom Ikan yang Dirakit Meledak, Tiga Pelajar Alami Luka Bakar Serius
Atas perbuatannya, kata Jauhari, kedua pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai UU No.12 tahun 1951.
Kepada KOMPAS.com, kedua pelaku mengaku bondet sengaja dibuat untuk melakukan penyerangan ke kantor pengadilan sekaligus dibawa untuk berjaga-jaga saat berada di luar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.