PROBOLINGGO, KOMPAS.com - RG (27) dan AR (22), warga Kabupaten dan Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah melempar bondet atau bom ikan ke arah pos satpam Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari menjelaskan, kedua pelaku melempar bondet karena dendam lantaran kedua pelaku ditegur seorang satpam kantor pengadilan saat nongkrong dan menggeber-geber motornya.
"Motif kedua pelaku melakukan penyerangan dengan melempar bondet karena memiliki dendam kepada satpam yang berjaga. Jadi pada 7 Desember 2020 lalu itu mereka ditegur oleh satpam karena menggeber sepedanya di depan PN," kata Jauhari kepada KOMPAS.com dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/12/2020).
Baca juga: Cerita Maisaroh, Rumah Dilempari 6 Bom Ikan dan Saudara Jadi Korban
Tidak terima ditegur, lanjut Jauhari, mereka berdua merakit bondet buatan sendiri dan melakukan penyerangan keesokan harinya.
Kedua pelaku melempar dua buah bondet, satunya meledak, satu bondet lainnya tidak.
Tidak ada korban dalam aksi itu, hanya tembok pos satpam yang terkelupas semen dan catnya.
Kedua pelaku mengaku membuat bondet dengan cara coba-coba.
Baca juga: Detik-detik Maisaroh Lari Setelah Rumahnya Dilempar 6 Bom Ikan, Saudaranya Terluka
Bondet buatan mereka terbungkus pipa paralon warna hitam dan berisi bubuk mesiu petasan siap lempar.
Bahkan, barang bukti bondet yang ditunjukkan polisi masih aktif.