Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Cawabup OKU Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Lahan Kuburan

Kompas.com - 22/12/2020, 16:53 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dengan pasal berlapis.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

"Terdakwa dikenai pidana Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz usai sidang, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Cawabup Petahana OKU Masuk Rutan Palembang dengan Tangan Terborgol

Rikhi menjelaskan, KPK akan menghadirkan 90 saksi dalam persidangan yang digelar pada 5 Januari 2021.

Saksi tersebut akan memberikan keterangan di depan ruang persidangan terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di KPK, Johan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman (sudah divonis) untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Kemudian, Johan mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi. 

Agar memperlancar proses tersebut,  Johan menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013. 

Pada tahun 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.

"Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar, semuanya menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang  merupakan perintah Johan. Tapi ternyata tanah itu tak sesuai dan tidak bisa digunakan sebagai lahan TPU," ujarnya.

Rikhi menegaskan, lokasi yang ditentukan sebagai TPU itu pun telah dicek langsung oleh ahli pertanahan. Namun, mereka tak merekomendasikan lahan itu dijadikan sebagai TPU karena tak layak.

"Hasil teknis pengadaaan tanah konturnya tidak bisa. Hasil perhitungan tidak sesuai dan tidak layak," ungkapnya.

Sementara itu, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan KPK sampai saat ini masih sebatas resumi tanpa dilengkapi bukti yang jelas.

"Sepanjang persidangan masih asumsi saja. Masih katanya-katanya saja, makanya nanti kami akan memberikan dalam pemeriksaan saksi," ungkap Titis.

Titir menjelaskan, kasus ini sebetulnya telah ditutup karena tiga terdakwa lain telah divonis serta menjalani hukuman.

Baca juga: Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

 

Namun, kasus ini kembali diangkat menjelang Johan kembali maju sebagai petahana di Pilkada OKU dan menang melawan kotak kosong.

"Masyarakat bisa menillai ada unsur politik atau tidak, kita tidak mau berasumsi," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com