Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria yang Sebar Hoaks Kota Malang Zona Hitam: Saya Orang Bodoh, Saya Menyesal Seumur Hidup

Kompas.com - 22/12/2020, 06:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AC (52), warga Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pria yang menyebar hoaks Kota Malang zona hitam mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kata AC, perbuatan yang dilakukannya itu hanya iseng dan untuk hiburan.

Namun, ia tak menyangka atas perbuatannya itu harus berusan dengan polisi dan membuatnya mendekam di sel tahanan.

Baca juga: Ini Alasan Ketua RT Tolak Pemakaman Perawat di Semarang

AC mengaku ia baru pertama kali melakukan perbuatan itu dan meminta maaf.

"Saya orang bodoh, saya orang desa. Iseng-iseng buat hiburan, itu saja maksud saya. Saya menyesal seumur hidup. Saya kapok. Satu kali ini saja. Sumpah saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Kapolresta Malang Kota semuanya saya minta maaf," kata AC saat dihadiri dalam rilis kasus di Mapolres Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus mengatakan, pelaku menyebrakan hoaks melalui akun Facebooknya 'Amar Senengan Ku'.

"Akibatnya ini menimbulkan keresahan. Bukan hanya dirasakan oleh masyarakat Kota Malang, tapi juga masyarakat Jawa Timur yang akan ke Kota Malang," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kota Malang Zona Hitam, Pelaku Mengaku Iseng

Setelah viral, pelaku kemudian menghapus postingannya.

Namun, pihaknya masih bisa melacak jejak digitalnya hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Yang bersangkutan kita proses dan akan dikirim berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Dibantu Sang Istri, PDP di Tegal yang Baru Pulang dari Jakarta Kabur dari Ruang Isolasi RS

Agar kejadian serupa tak terulang, Leonardus pun meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kepastiannya.

"Jangan melakukan atau menyebarkan, mentrasmisikan berita hoaks yang tidak bisa dipastikan validitasnya. Karena yang Anda lakukan itu melanggar hukum," katanya.

Pelaku dikenai pasal 14 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Sebelum Kabur Dibantu Sang Istri, PDP di Tegal Sempat Minta Ditempatkan di Ruang Berbeda

 

(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com