PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) memutuskan melarang kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian pada malam perayaan tahun baru.
“Satgas Covid memutuskan untuk tidak ada keramaian apapun bentuknya di malam pergantian tahun. Pesta kembang api biasa di Jalan Gajah Mada, Alun-alun Kapuas, Bundaran Digulis dan dimanapun tidak boleh,” kata Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga Ketua Satgas Covid, Sutarmidji dalam akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Sutarmidji menegaskan, yang masih membandel akan ditindak dengan isolasi selama 14 hari.
“Yang bandel saya pastikan akan ditindak. Mau coba silakan. Pelaku kita isolasi langsung 14 hari di Rumah Susun Karet, Rumah Susun Brimob, Upelkes Kalbar,” ucap Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menerangkan, perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kalbar cenderung meningkat. Terutama di daerah-daerah yang tidak melalukan tes swab.
“Jika kita tidak taat protokol kesehatan, maka akan semakin banyak. Hasil swab razia di kafe, warkop dan gedung olahraga, rata rata 30 persen lebih yang positif. Kita harus tegas putus siklus dan atau mata rantai keterjangkitan,” ungkap Sutarmidji.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menyebutkan, pada Sabtu (19/12/2020), terdapat tambahan 36 kasus baru Covid-19. Dari 36 orang tersebut, 8 diantaranya dirawat di rumah sakit.
“Kemudian, yang dinyatakan sembuh sebanyak 18 orang,” kata Harisson.
Baca juga: Ancam Bubarkan Kerumunan, Kapolda Kalsel: Jangan Sampai Setelah Tahun Baru Kasus Covid-19 Melonjak
Dengan demikian, sejak pandemi, total kasus Covid-19 sebanyak 2.927 orang. Ada 2.517 orang atau 85,99 persen diantaranya yang sembuh.
“Meninggal dunia 25 orang atau 0,85 persen,” tutup Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.