Pencurian dilakukan dengan modus pura-pura bertamu.
Pelaku akan mengetuk pintu rumah. Saat dipastikan tak ada sahutan, ia lalu mencari cara masuk ke dalam rumah.
Biasanya, Midun menyasar rumah-rumah mewah.
Kasus ini juga terungkap usai polisi mendapatkan laporan tiga kasus pencurian di rumah mewah.
Baca juga: Maling Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi Corona dan Curi Ponsel Pasien Positif Covid-19, Ini Akibatnya
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curian Midun, yakni emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
Barang-barang itu kemudian diberikan pada penadah untuk dijual. Penadah berinisial AD tersebut juga telah dibekuk oleh polisi.
Total dari aksi mencurinya selama belasan tahun, Midun telah menggasak barang-barang dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Total ada 18 TK[, untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta sisanya belum kita perkirakan," kata dia.
Baca juga: Berawal Jenguk Saudara, 18 Orang Sekeluarga Positif Covid-19, 2 Meninggal Dunia