KOMPAS.com- Di usianya yang masih 29 tahun, pemuda di Baubau, Sulawesi Tenggara bernama Midun rupanya telah 11 kali ditangkap polisi.
Dari belasan aksinya, maling spesialis rumah mewah tersebut mampu menggondol hasil curian, total lebih dari Rp 1 miliar.
Modus yang dipakai adalah berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah-rumah mewah.
Ia mulai mencuri semenjak berusia 12 tahun.
Meski sempat ditangkap oleh polisi karena kejahatannya, Midun tak juga kapok.
Ia terus mencuri hingga total telah ditangkap sebanyak 11 kali.
"Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang kesebelas kalinya," kata Zainal.
Baca juga: Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Mewah, Polisi: Pelaku Ini Belum Kapok, Sudah 11 Kali Ditangkap
Pencurian dilakukan dengan modus pura-pura bertamu.
Pelaku akan mengetuk pintu rumah. Saat dipastikan tak ada sahutan, ia lalu mencari cara masuk ke dalam rumah.
Biasanya, Midun menyasar rumah-rumah mewah.
Kasus ini juga terungkap usai polisi mendapatkan laporan tiga kasus pencurian di rumah mewah.
Baca juga: Maling Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi Corona dan Curi Ponsel Pasien Positif Covid-19, Ini Akibatnya
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curian Midun, yakni emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
Barang-barang itu kemudian diberikan pada penadah untuk dijual. Penadah berinisial AD tersebut juga telah dibekuk oleh polisi.
Total dari aksi mencurinya selama belasan tahun, Midun telah menggasak barang-barang dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Total ada 18 TK[, untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta sisanya belum kita perkirakan," kata dia.
Baca juga: Berawal Jenguk Saudara, 18 Orang Sekeluarga Positif Covid-19, 2 Meninggal Dunia
Midun menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk berfoya-foya.
"Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya," kata dia.
Saat ditangkap pun, Midun sedang berada di sebuah cafe bersama seorang wanita pekerja hiburan malam, Selasa (15/12/2020) malam.
Lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap, polisi menembak kaki Midun.
Ia diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,” tutur Kapolres.
Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.