Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap

Kompas.com - 19/12/2020, 13:44 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi. Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Baca juga: Gara-gara Sopir Terkena Prank Pocong Sekelompok Bocah, Truk Terperosok ke Selokan

Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar. 

Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com