KOMPAS.com - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi yang menyatakan paslon gubernur Sahbirin-Muhidin unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU tersebut.
Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.
Baca juga: Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan di MK, Denny Indrayana: Ada Bambang Widjojanto...
Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.
"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.
Denny mengklaim memiliki bukti kecurangan hingga suaranya tergerus.
"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata dia.
Baca juga: Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.