Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK

Kompas.com - 19/12/2020, 11:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi yang menyatakan paslon gubernur Sahbirin-Muhidin unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU tersebut.

Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.

Baca juga: Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan di MK, Denny Indrayana: Ada Bambang Widjojanto...

Disebut belum final

Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.
Denny mengatakan, meski tahapan penghitungan suara sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.

Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.

Denny mengklaim memiliki bukti kecurangan hingga suaranya tergerus.

"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata dia.

Baca juga: Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com