KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada ruang bagi radikalisme di tubuh aparatur sipil negara (ASN).
Jika ditemukan ASN terpapar radikalisme, dia akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi diberikan mulai dari non-job hingga pemecatan.
Baca juga: ASN Terpapar Radikalisme, Menteri Tjahjo: Jangan Harap Naik Jabatan, Pecat Saja
"Kalau ASN sudah terpapar terorisme, jangan harap bisa naik jabatan, pecat saja," tegas Tjahjo di Pati, Rabu (16/12/2020).
Tjahjo mengaku sudah memberi sanksi kepada para ASN.
"Ada ASN yang dipecat, ada turun jabatan, hingga non-job," ungkap Tjahjo.
Baca juga: Tiap Bulan Tjahjo Kumolo Sanksi ASN yang Terpapar Radikalisme: Itu Ngeri-ngeri Sedap
Tjahjo yang juga mantan Menteri Dalam Negeri itu heran dengan banyaknya ASN yang terpapar radikalisme.
Dia mengaku selalu menerima laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ASN yang terpapar paham radikal.
Bahkan, dirinya telah menandatangani sanksi tegas kepada puluhan ASN setiap bulan.
"Jadi jujur, saya menjabat Menpan RB itu ngeri-ngeri sedap. Setiap bulan harus teken dengan Badan Kepegawaian Negara lantaran sebanyak 70-an ASN kena sanksi akibat terpapar terorisme," kata dia.
Baca juga: Wapres Harap Pesantren Bisa Lindungi Masyarakat dari Radikalisme
Menurut dia, radikalisme tidak sejalan dengan dasar negara Pancasila.
Tumbuhnya radikalisme, kata Tjahjo, bisa mengancam persatuan Indonesia.
"Tantangan terbesar saat ini adalah masuknya haluan radikalisme dan terorisme di tengah masyarakat yang memecah dan merenggut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan mengganti ideologi negara. Ini menjadi poin penting dan ini tidak bisa dibiarkan," jelasnya.
Baca juga: Tangkal Radikalisme di Perbatasan RI-Malaysia, DPRD Nunukan Ajukan Raperda Pulau Santri
Tjahjo juga menyoroti persoalan lainnya yang juga membahayakan negara.
Ada ancaman narkoba, bencana, dan korupsi, terutama di pemerintahan.
"Area rawan korupsi ini di antaranya ada di bagian perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. Kalau ASN masuk dalam zona rawan korupsi ini, ya sudah siap-siap terkena OTT KPK," kata Tjahjo.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.