SERANG, KOMPAS.com - Empat pelaku penipuan penjualan ventilator dan monitor Covid-19 jaringan internasional dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 58,83 miliar segera diadili.
Keempat pelaku yakni SB, RD, LHP dan TP akan segera diadili di Pengadilan Negeri Serang, Banten, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana mengatakan, berkas empat tersangka sudah diterima dan para tersangka kini ditahan di Rutan Klas II B Serang.
Baca juga: Ibadah Natal di Serang Banten Digelar Virtual, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan
"Kita sudah terima, akan kita limpahkan segera ke Pengadilan Serang," kata Yogi Wahyu kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Menurut Yogi, dua dari empat tersangka merupakan warga Banten, yakni tersangka TP asal Pandeglang dan LHP asal Kota Serang.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni TP warga Medan, Sumatera Utara dan RD warga Bogor, Jawa Barat.
Kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia ini menggunakan modus business email compromise atau membajak email untuk meminta pembayaran secara transfer.
Kasus itu terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia atas dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
"Modusnya penyadapan email, awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19," ujar Yogi.
Baca juga: Ridwan Kamil Pertanyakan Gubernur Banten Tak Diperiksa, Wahidin Halim: Jangan Kami Disalahkan...
Yogi menuturkan, RD berperan sebagai Komisaris CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan