Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Malang Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Kompas.com - 16/12/2020, 19:39 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api yang diadakan setiap malam pergantian tahun.

Larangan itu dikeluarkan karena tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang yang meningkat sejak seminggu terakhir.

Saat ini, Kota Malang menyandang status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

"(Pesta kembang api) tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji usai peresmian RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, Rabu (16/12/2020).

Sutiaji yang baru sembuh dari Covid-19 akan menggelar rapat dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membahas persiapan menyambut Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Wakil KSAD Herman Asaribab Dimakamkan, Letjen Ali Bogra: Kita Kehilangan Salah Satu Putra Terbaik...

Salah satu yang akan disepakati dalam rapat itu adalah larangan hiburan malam yang memicu kerumunan.

"Besok konkretnya kami akan rapat dengan Pak Kapolresta Malang Kota. Rambu-rambunya saja salah satunya kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Hotel-hotel supaya meniadakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa," katanya.

Sutiaji menyiapkan surat edaran untuk mendukung larangan itu.

"Nanti akan ada SE. Dan kami akan berlakukan tindakan-tindakan punishment ketika dia melanggar," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com